Penanda tanganan berita acara kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Badung dan Pemerintah Kota Denpasar
Denpasar (pdam.denpasarkota.go.id) Pada hari Jumat tanggal dua puluh lima bulan Mei tahun dua ribu dua belas bertempat di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Bali, telah dilaksanakan penanda tanganan berita kesepakatan Nomor : 0.30/2207/Sekret dan Nomor : 180/1/HK/2012 antara Pemerintah Kabupaten Badung dan Pemerintah Kota Denpasar, terkait dengan status kepemilikan tanah untuk lokasi Instalasi Pengolahan Air (IPA) Ayung I dan IPA Ayung II yang berada di Belusung Desa Peguyangan Kaja.
Dalam kesepakatan ini tanah seluas 11.610 m² yang tercantum dalam Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor : 188,190,192,193 atas nama PDAM Kota Denpasar menjadi milik Pemerintah Kota Denpasar dan bangunan Instalasi Pengolahan Air dan sistem produksi yang berada diatas tanah tersebuit menjadi milik Pemerintah Kabupaten Badung.
Pada kesempatan ini kedua Kepala Daerah baik dari Bapak Bupati Badung, Anak Agung Gede Agung dan Bapak Walikota Denpasar, Ida Bagus Rai Dharma Wijaya Mantra dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Kepala BPKP Perwakilan Propinsi Bali beserta tim yang telah memfasilitasi penyelesaian status kepemilikan tanah di Belusung yang merupakan Asset penting dalam melakukan Tata Kelola Asset sebagaimana ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.
Dengan adanya penanda tanganan kesepakatan ini diharapkan adanya tindak lanjut dari masing-masing pihak untuk membahas sehingga membawa manfaat yang optimal untuk menjaga pelayanan dan kesejahteraan masyarakat di kedua belah pihak.
Dalam penanda tanganan ini Bapak Bupati Badung dan Bapak Walikota Denpasar, masing – masing didampingi Bapak Sekda dan Kepala Dinas terkait serta Direksi PDAM Kabupaten Badung dan Direksi PDAM Kota Denpasar.
Pada kesempatan ini Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Bali, Abd. Rachman Datjong dalam sambutannya menegaskan bahwa penanda tanganan kesepakatan tanah ini dapat membawa manfaat bersama dan BPKP memang ditugaskan untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan Asset antara Pemerintah Daerah, disamping juga melakukan Audit berdasarkan permintaan baik dari Menteri, Gubernur, Bupati, Walikota maupun dari penyidik karena BPKP merupakan Auditor Pemerintah yang bertanggung jawab kepada Presiden.