Menu

Tugas Fungsi

TUGAS FUNGSI

  • Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi.
  • Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi.
  • Mengkoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi.
  • Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik.
  • Melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik.
  • Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi.
  • Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
  • Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan.
  • Mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan.