
TUGAS FUNGSI
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi.
- Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi.
- Mengkoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi.
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik.
- Melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik.
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi.
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
- Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan.
- Mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan.