Menu

Kunjungan kerja Direksi & Dewan Pengawas PDAM Padang beserta DPRD.

  • Selasa, 10 Desember 2013
  • 2488x Dilihat

PDAM Kota Denpasar menerima kunjungan kerja dari PDAM Kota Padang pada tgl. 3 & 4 Desember 2013 yang terdiri dari Direksi, Dewan Pengawas dan DPRD  Kota Padang. Penerimaan  Rombongan yang pertama pada tgl. 3 Desember 2013 terdiri dari Dewan Pengawas dan Direksi PDAM Kota Padang, diterima oleh Dirut. dan seluruh Kepala Bagian dilingkungan PDAM Kota Denpasar dengan ucapan selamat datang dan menanyakan maksud dan tujuan.

Pada kesempatan tersebut Ketua Rombongan yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas menyampaikan bahwa tujuan Studi Banding diantaranya sharing perkembangan pelayanan PDAM Kota Denpasar yang perlu dicontoh oleh PDAM Kota Padang, dan yang terpenting adalah pemberlakuan PERDA PDAM Kota Denpasar yang telah mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Organ dan Kepegawaian  Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM ), karena PDAM Kota Padang masih memberlakukan PERDA mengenai PDAM Kota Padang yang berlaku sejak Tahun 1974.

 

Sebelum  pemaparan profil dimulai Bapak Dirut PDAM Kota Denpasar menyampaikan bahwa kunjungan kerja seperti ini sangatlah diperlukan sebagai wahana sharing sesama pengelola PDAM. Pada saat pemaparan profil Bapak Dirut menyampaikan secara garis besar tentang keberadaan PDAM Kota Denpasar yang dilanjutkan dengan charing masing-masing kedua PDAM diantaranya mengenai penyertaan modal Pemerintah, penyetoran LABA ke Pemda (PAD), menanggulangi kebocoran dan lain-lain mengenai pelayanan.

 

Kunjungan DPRD Kota Padang dari Komisi II (Bidang Ekonomi dan Keuangan) pada tgl. 4 Desember 2013 sesuai dengan isi surat kunjungan tersebut menginginkan PDAM Kota Padang dapat memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Pada saat kunjungan ini rombongan DPRD disambut oleh Kepala Bagian Produksi mewakili Bapak Dirut karena tidak bisa hadir (ada Rapat Paripurna di DPRD Kota Denpasar) bersama seluruh Kabag dilingkungan PDAM Kota Denpasar. Sesuai dengan maksud kedatangan DPRD Kota Padang dan misi yang dibawa yaitu peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Anggota DPRD yang hadir menanyakan seputar ; penyetoran laba, target MDGS sambungan, peran pemerintah (eksekutif) dan meminta photo copy Perda yang sudah mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Organ dan Kepegawaian  Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM ), yang berguna sebagai bahan rancangan pembahasan Perda PDAM. Kota Padang untuk pengganti Perda yang berlaku sejak Tahun 1974.