Menu

PDAM Kota Denpasar terima Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik

  • Selasa, 02 September 2014
  • 1766x Dilihat
Dari Penilaian Ombudsman RI Perwakilan Bali Tahun 2013 sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 bahwa 5 SKPD diantaranya Dinas Perhubungan, Dinas Perijinan, RSUD Wangaya, Dinas Kependudukan dan termasuk PDAM Kota Denpasar (skor 81-100) mendapat raport hijau atau tingkat pelayanan publiknya bagus. Tahun 2014 ini PDAM Kota Denpasar menerima kembali hasil penilaian Ombudsman RI Perwakilan Bali berupa pemberian Sertifikat Predikat Standar Pelayanan Publik sesuai UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ada pada urutan ke 5 dengan nilai 940 dari 29 penerima sertifikat yang diserahkan oleh Bapak Walikota Denpasar pada saat Apel Paripurna dilingkungan Pemda Kota Denpasar tanggal 1 September 2014 di Lapangan Lumintang. Dalam sambutannya Bapak Walikota mengatakan kepada SKPD yang telah mendapatkan sertifikat tetap mempertahankan dan untuk penilaian ditahun depan tidak menurun dan yang tidak mendapatkan sertifikat penilaian baik segera berbenah, sehingga seluruh SKPD mendapatkan sertifikat penilaian baik tersebut. Selanjutnya Bapak Walikota menegaskan bahwa sertifikasi ini menjadi pemikiran kedepan Pemkot Denpasar untuk memberikan penghargaan kepada SKPD yang telah mampu meningkatkan profesionalismenya. Pada kesempatan itu Ketua Ombudsman RI Perwakilan Bali Umar Bin Alkhatab mengatakan penghargaan ini sebagai bentuk perhatian Ombudsman RI kepada lembaga pemerintah untuk terus meningkatkan pelayanan publik. Diharapkan semua SKPD Pemkot Denpasar terus meningkatkan perhatiannya terhadap peningkatkan kualitas pelayanan publik serta menjadi motivasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik kedepan.