Penyerahan data / dokumen Keterbukaan Informasi Publik pada hari Selasa tanggal 12 September 2017 kepada Tim Penilai atau Pemeringkatan Badan Pelayanan Publik dari Komisi Informasi Provinsi Bali
Perusahaan Daerah Air Minum Kota Denpasar menyerahkan data / dokumen Keterbukaan Informasi Publik pada hari Selasa tanggal 12 September 2017 kepada Tim Penilai atau Pemeringkatan Badan Pelayanan Publik dari Komisi Informasi Provinsi Bali sesuai Undang-Undang Nomor : 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tim berjumlah 5 orang diterima di ruang rapat Tirtha Madya PDAM Kota Denpasar oleh Direktur Utama PDAM Kota Denpasar didampingi Direktur Keuangan & Administrasi beserta Kepala Bagian Hubungan Langganan, Kepala Sub. Bagian Hubungan Masyarakat dan Staf PDE PDAM Kota Denpasar. Didalam penilaian atau Pemeringkatan Informasi Publik di seluruh Provinsi Bali tahun 2017 untuk di Kota Denpasar dari tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan satu perusahaan Daerah yang di verifikasi atau dinilai salah satunya Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Denpasar Jl. Ahmad Yani nomor 98 Denpasar.