Menu

Sosialisasi Gangguan Lalin, Proyek Pemasangan Pipa Jalan ; Waribang - Wr. Supratman - Patimura

  • Selasa, 26 Mei 2015
  • 2628x Dilihat
Pentingnya informasi untuk mengetahui keberadaan Proyek Pemasangan Pipa Jalan ; Waribang - Wr. Supratman - Patimura kepada masyarakat yang bersentuhan langsung dengan proyek tersebut, maka dari Pihak PDAM Kota Denpasar dengan Pemenang Tender proyek yaitu PT. Sakasoka mengadadakan sosialisasi yang bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Denpasar Timur tanggal 15 Mei 2015 dan Kantor Camat Denpasar Utara tanggal 26 Mei 2015, yang dihadiri oleh Kepala Desa, Kepala Dusun, LPM dan Tokoh Masyarakat. Dalam kata pembukaan masing-masing Camat mengatakan sangat mendukung diadakannya sosialisasi ini mengingat jalur yang dilalui oleh proyek ini merupakan jalur arus lalu lintas yang sangat padat. Dan meminta segenap jajaran dan tokoh masyarakat nantinya segera mensosisialisasikan kepada semua lapisan masyarakat dan menyarankan ikut serta mengawasi keberadaan proyek yang diperuntukan publik ini guna mendapatkan kualitas pekerjaan yang maksimal. Pemaparan oleh Dirut PDAM Kota Denpasar Ir. Putu Gede Mahaputra, MM mengenai Program Kerja guna pencapaian target cakupan pelayanan yang terus diupayakan oleh Manajeman PDAM Kota Denpasar juga dari Pemerintah Denpasar dengan memberikan penyertaan modal, sehingga target cakupan kedepannya dapat memenuhi target nasional. Dari segi teknis I Gede Anton sebagai Tenaga Teknis menjelaskan secara detail pemasangan pipa dimaksud, mulai dari koordinasi dengan warga sekitar proyek dan membuatkan scedule tahapan pelaksanaan pekerjaan. Dalam kesempatan tersebut tokoh masyarakat yang hadir dapat menanyakan secara langsung mengenai teknis pelaksanaan proyek dan siap mensosialisasikan serta sekaligus menjadi pengawas langsung dari masyarakat tentang pelaksanaan proyek. Pada akhir pertemuan Dirut. PDAM Kota Denpasar Ir. Putu Gede Mahaputra, MM kembali meminta pengertian kepada masyarakat bahwa selama proyek berlangsung yaitu dari bulan Mei sampai dengan Desember 2015 akan mengganggu keberadaan lalu lintas dan aktifitas masyarakat.