Menu

CALON PELANGGAN/MASYARAKAT DENPASAR PENERIMAH HIBAH AIR MINUM

  • Selasa, 10 Juni 2014
  • 761x Dilihat
P E N G U M U M A N NO. : PDAM. 52 /AM/2/2014 Menindaklanjuti Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kota Denpasar Nomor 73/PDAM/KPTS/2014, tanggal 3 Maret 2014, Tentang Ketentuan Biaya Sambungan Rumah Hibah Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kota Denpasar, dengan ini diberitahukan kepada Calon Pelanggan / Masyarakat Penerima Program Hibah Air Minum tersebut yang sudah menerima Surat Pemberitahuan Biaya Pemasangan Sambungan Rumah sebesar Rp.334.400,-/unit agar datang ke Kantor PDAM Kota Denpasar untuk menindak lanjutinya dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Ketentuan biaya tersebut dapat dilaksanakan pembayaran secara tunai atau angsuran sampai dengan 30 Nopember 2014. 2. Biaya tersebut belum termasuk Uang Jaminan pembayaran pemakaian air minimum 10 M3 untuk 2 (dua) bulan rekening air sesuai ketentuan yang berlaku. 3. Membawa Foto Copy KTP / SIM dan rekening listrik sebanyak 2 (dua) lembar. 4. Membawa Meterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar untuk pembayaran secara tunai dan 6 (enam) lembar untuk pembayaran cara angsuran. 5. Mengisi blangko pendaftaran. 6. Pembayaran dapat dilakukan di Kantor PDAM. Kota Denpasar Jalan A. Yani No. 98 Denpasar setiap hari kerja dari pukul 07.30 – 13.00 wita kecuali hari jumat dari pukul 07.30 – 12.00 wita. 7. Penyambungan 1 (satu) unit sambungan rumah, baru akan dilaksanakan setelah memenuhi persyaratan administrasi yang ditentukan dan menanda tangani Surat Pernyataan uang jaminan pemakaian air. 8. Keterangan-keterangan lebih lanjut dapat ditanyakan langsung ke Kantor PDAM. Kota Denpasar atau menghubungi Nomor telepon (0361) 231314, 231315 dan 240749. Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan atas perhatiannya diucapkan terima kasih. Denpasar, 26 Mei 2014 An. Direksi PDAM. Kota Denpasar Direktur Utama ttd Ir.Putu Gede Mahaputra, MM