Menu

Penyesuaian Tarif Air Minum PDAM Kota Denpasar

  • Kamis, 30 Mei 2019
  • 34742x Dilihat

Penyesuaian Tarif Air Minum PDAM Kota Denpasar

Perusahaan Daerah Air Minum Kota Denpasar menyesuaikan tarif air minum mulai tanggal 1 Juni 2019 sesuai dengan keputusan Walikota Denpasar No : 188.45 / 1109 / HK / 2019.

Hal tersebut dilakukan berdasarkan adanya perubahan peraturan yang sebelumnya mengacu pada Permendagri No. 23 th. 2006, saat ini harus menyesuaikan berdasarkan Permendagri 71 th. 2016 yang mengharuskan PDAM Kota Denpasar menyusun kembali tarif air minum yang berlaku.

Secara umum besaran tarif yang berlaku tergantung golongan. PDAM Kota Denpasar menggolongkan beberapa jenis pelanggan yaitu, Sosial, Non Niaga atau Rumah Tangga, Niaga, Industri dan Khusus. Sebagai contoh untuk rumah tangga golongan D2-2 dengan memakai air 23 m3 akan membayar sebesar    Rp. 68.280,- dengan membayar sebesar tersebut berarti pelanggan sudah mampu memenuhi kebutuhan 1 bulan rumah tangga dengan penghuni 6 orang. Rata-rata kenaikan tarif mencapai 15% tergantung dari golongan pelanggan.

Berdasarkan kajian dari Tim Universitas Udayana, perhitungan tarif yaitu tarif rendah Rp. 1.220,-, tarif dasar Rp. 4.060,- dan tarif penuh Rp. 5.190,-.

Perhitungan tersebut berpedoman pada Permendagri 71 th. 2016 yaitu pemulihan biaya secara penuh dan penguatan pelayanan kepada masyarakat Kota Denpasar, baik secara kuantitas, kualitas, dan Kontinuitas. Mekanisme penyesuaian tarif yang sudah dilakukan melalui konsultasi publik yang diadakan di Inna Bali Heritage Hotel jalan Veteran no.3 Denpasar pada tanggal 25 September 2018.

Jadi ketentuan kenaikan tarif untuk kebutuhan pokok sehari-hari (10m3) tidak melebihi standar keterjangkauan masyarakat Kota Denpasar. Standar keterjangkauan dihitung dari 4% penghasilan masyarakat Kota Denpasar yang sesuai Upah Minimum Kerja (UMK) Kota Denpasar. Standar Keterjangkauan adalah Rp. 102.120,-.