P E N G U M U M A N NO. : PDAM. 10 /AM/2/2015 Diberitahukan kepada masyarakat yang terpilih dalam Program Hibah Air Minum Kota Denpasar yang sudah menerima Surat Pemberitahuan, bahwa registrasi dan pembayaran biaya Pemasangan Sambungan Rumah sebesar Rp. 410.000,-/unit sudah termasuk PPN serta pembayaran 2 (dua) bulan rekening air minum pemakaian 10 M3 diperpanjang waktu pembayarannya yang semula berakhir tanggal 19 Desember 2014 menjadi sampai dengan tanggal 15 April 2015 dengan ketentuan sebagai berikut : 1.Ketentuan biaya tersebut dapat dilaksanakan pembayaran secara tunai atau angsuran dan berlaku s.d. tanggal 15 April 2015. 2.Membawa Foto Copy KTP / SIM dan rekening listrik sebanyak 2 (dua) lembar. 3.Membawa Meterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar untuk pembayaran secara tunai dan 6 (enam) lembar untuk pembayaran cara angsuran. 4.Mengisi blangko pendaftaran. 5.Pembayaran dapat dilakukan di Kantor PDAM. Kota Denpasar Jalan A. Yani No. 98 Denpasar setiap hari kerja dari pukul 07.30 – 13.00 wita kecuali hari jumat dari pukul 07.30 – 12.00 wita. 6.Penyambungan 1 (satu) unit sambungan rumah, baru akan dilaksanakan setelah memenuhi persyaratan administrasi yang ditentukan dan menanda tangani Surat Pernyataan uang jaminan pemakaian air. 7.Keterangan-keterangan lebih lanjut dapat ditanyakan langsung ke Kantor PDAM. Kota Denpasar atau menghubungi Nomor telepon (0361) 231314, 231315 dan 240749. Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan atas perhatiannya diucapkan terima kasih. Denpasar, 21 Januari 2015 An. Direksi PDAM. Kota Denpasar Direktur Utama ttd. Ir.Putu Gede Mahaputra, MM