Menu

PERPANJANGAN WAKTU PENERIMAH HIBAH AIR MINUM S.D. 19-12-2014

  • Selasa, 02 Desember 2014
  • 823x Dilihat
P E N G U M U M A N NO. : PDAM. 99 /AM/2/2014 Diberitahukan kepada masyarakat yang terpilih dalam Program Hibah Air Minum Kota Denpasar yang sudah menerima Surat Pemberitahuan, bahwa registrasi dan pembayaran biaya Pemasangan Sambungan Rumah sebesar Rp. 399.800,-/unit sudah termasuk PPN serta pembayaran 2 (dua) bulan rekening air minum pemakaian 10 M3 diperpanjang waktu pembayarannya yang semula berakhir tanggal 30 Nopember 2014 menjadi sampai dengan tanggal 19 Desember 2014 dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Ketentuan biaya tersebut dapat dilaksanakan pembayaran secara tunai atau angsuran dan berlaku s.d. tanggal 19 Desember 2014 serta pembayaran melewati batas waktu tersebut diatas akan dikenakan biaya standar sambungan rumah sebesar Rp. 1.260.000,- (satu juta dua ratus enam puluh ribu rupiah). 2. Membawa Foto Copy KTP / SIM dan rekening listrik sebanyak 2 (dua) lembar. 3. Membawa Meterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar untuk pembayaran secara tunai dan 6 (enam) lembar untuk pembayaran cara angsuran. 4. Mengisi blangko pendaftaran. 5. Pembayaran dapat dilakukan di Kantor PDAM. Kota Denpasar Jalan A. Yani No. 98 Denpasar setiap hari kerja dari pukul 07.30 – 13.00 wita kecuali hari jumat dari pukul 07.30 – 12.00 wita. 6. Penyambungan 1 (satu) unit sambungan rumah, baru akan dilaksanakan setelah memenuhi persyaratan administrasi yang ditentukan dan menanda tangani Surat Pernyataan uang jaminan pemakaian air. 7. Keterangan-keterangan lebih lanjut dapat ditanyakan langsung ke Kantor PDAM. Kota Denpasar atau menghubungi Nomor telepon (0361) 231314, 231315 dan 240749. Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan atas perhatiannya diucapkan terima kasih. Denpasar, 1 Desember 2014 An. Direksi PDAM. Kota Denpasar Direktur Utama TTD. Ir.Putu Gede Mahaputra, MM