Perubahan sistem pembayaran di Kantor Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma Kota Dps Jl. A. Yani no.98
P E M B E R I T A H U A N
Nomor : Perumda. 06 / Am / 2 / 2021
Sehubungan dengan meningkatknya kasus pandemic Covid-19 dan mendukung program pemerintah untuk memutus mata rantai virus Covid-19 di Kota Denpasar maka dari itu pelayanan pembayaran tagihan rekening air di Kantor PERUMDA AIR MINUM TIRTA SEWAKADARMA JL. A. YANI NO.98 KOTA DENPASAR HANYA MELAYANI PEMBAYARAN TUNGGAKAN 3 BULAN DAN PEMBAYARAN NON AIR, dan untuk pembayaran rekening air 1 bulan dan 2 bulan (kecuali cicilan dan pembayaran pertama) dapat dilakukan melalui online atau PPOB sebagai berikut :
• Mobile Banking • Aplikasi Online dan Mobile
- BPD Bali - TCASH - PT. Pos Indonesia
- Bank Mandiri - Go-Bills - Magnakarsa (BTN)
- Bank BNI - Tokopedia - KIPO (BTN)
? Bukalapak
• ATM • Internet Banking
- BPD Bali - BPD Bali
- Bank Mandiri - Bank Mandiri
- BNI
• Merchant
- Indomaret
- Alfamart
Jika ada hal-hal yang kurang jelas dapat menghubungi kantor Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma Kota Denpasar Jl. A. Yani No.98 di nomor (0361) 240749 bagian pengaduan dan nomor Whats App (WA) Pengaduan di nomor 087856049999 dan 081804499997.
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan untuk dimaklumi dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Denpasar, 20 Januari 2021
An. Direksi Perumda Air Minum
Tirta Sewakadarma
Direktur Administrasi dan Keuangan
TTD
Ni Putu Sri Utami, SE